Foto by Google Images |
Terlepas dari banyaknya teori konspirasi dan analisis yang begitu tajam
tersebar luas di media mengenai peristiwa serangan sekelompok orang yang
katanya “Teroris” di simpang thamrin . Karena sudah banyak membahas tentang topik tersebut. Kali
ini saya hanya
ingin membahas fakta yang terindra secara langsung dan membandingkan dengan
pemikiran saya. Seperti orang lain pada umumnya, Saya hanya
pengguna jalan biasa. Jadi saya hanya
akan membahas simpang thamrin kemarin dengan kacamata pengguna jalan.
Pengguna jalan seperti
saya yang mengerti tapi terkadang tidak mentaati, sadar tetapi terkadang tidak
melakukan, seringkali salah melihat warna merah disangka hijau, pake motor di jalur mobil dll :(
Hal yang menarik perhatian saya adalah sebuah garis kuning yang membentuk
kotak di simpang tamrin tersebut. Nama dari kotak tersebut “Yellow Box Junction”
(YBJ). Apa fungsinya? Sebagai penghias sajakah?
Ternyata fungsi dari YBJ mencegah agar arus lalulintas tidak mengalami kemacetan
di saat kepadatan lalu lintas terjadi. Berikut penjelasan lengkapnya dari Kompas.com
:
“Garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas
yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area
persimpangan padat.
Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau.
Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.”
Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau.
Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.”
Di kota pontianak, kita
dapat menemukan persimpangan yang tergolong padat pada jam-jam tertentu. Menurut
hasil observasi saya, setidaknya terdapat empat perempatan yang masuk golongan
tersbut. Yaitu ; Simpang Polda,Simpang TanRay, Simpang Garuda dan simpang
pajak. Bagi yang pernahkah terjebak macet ditempat tersebut “tangannya” mana
:D.
Simpang garuda by ruaitv |
Mengingat pertumbuhan
pengguna jalan dipontianak semakin meningkat (hasil observasi pribadi). Kemudian,
kerap kali kemacetan sering terjadi akibat terkuncinya arus lalu lintas di
persimpangan. Mengakibatkan kerugian waktu dan efisiensi penggunaan bahan
bakar.
Patut kiranya kita memikirkan
solusi yang dapat menyelesaikan msalah tersebut. Salah satunya, Pontianak dapat
membuat “Yellow Box Junction” di setiap
persimpangan yang ada. Terlepas terelisiasi atau tidak usulan seperti ini. Perlu
kita menyadari bahwa rambu lalu lintas yang ada (apapun bentuknya) tidak akan
berarti jika kesadaran dari setiap pengguna jalan, kesadaran akan rasa saling
memiliki dan menghargai peraturan yang ada.
“Sadar tapi tidak
melakukan, mengerti tapi tidak mentaati”